Yayasan UNA didirikan pada tanggal 18 Juli 1985 dengan Akte Pendidirian Nomor 41 yang dikeluarkan oleh Notaris Dr. Adiputra Parlindungan. Yayasan UNA yang diberi nama Universitas Asahan (UNA) dimana pendiriannya diprakarsai oleh H. Zulfirman Siregar (Bupati Asahan pada saat itu) dengan didukung komponen masyarakat yang memandang bahwa kondisi masyarakat Kabupaten Asahan dan para pelajar khususnya masih tertinggal dari beberapa daerah lain di Propinsi Sumatera Utara dalam bidang pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
UNA sebagai PTS yang pertama di Kabupaten Asahan pada awalnya mempunyai 4 (empat) fakultas yaitu Fakultas Teknik yang terdiri atas Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Pertanian yang terdiri atas Program Studi Budidaya Pertanian, Fakultas Ekonomi yang terdiri atas Program Studi Manajemen dan Studi Pembangunan dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan yang terdiri atas Program Studi Administrasi Pendidikan, Pendidikan Bahasa Indonesia dan Pendidikan Bahasa Inggris. Namun pada tahun 1990 Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan ditutup disebabkan pengelolaan yang dilakukan tidak profesional. Pembubaran Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan merupakan suatu kemunduran, hal ini cepat disadari para pengurus Yayasan UNA bahwa UNA harus tetap eksis dan memiliki minimal 4 (empat) Fakultas, maka pada tahun 1995 UNA mendirikan Fakultas Hukum dengan Program Studi Ilmu Hukum, sehingga UNA kembali memiliki 4 (empat) Fakultas yaitu Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Hukum.
Visi
Terwujudnya program studi ilmu hukum yang menjadi pilihan utama masyarakat asahan dan sekitarnya dalam pengembangan ilmu hukum dan menghasilkan lulusan profesional yang berdaya saing regionaldi tahun 2018
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan ilmu hukum yang berorientasi profesional
- Menyelenggarakan penelitian berdasarakan perkembangan ilmu hukum
- Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat berbasisi penelitian
- Menyelenggarakan kerjasama dengan stakeholder yang saling menguntunkan dan berkelanjutan
Tujuan
- Untuk mengahislkan lulusan yang berkualitas dan menguasai ilmu hukum
- Umtuk menghasilkan penelitian hukum yang menunjang pembangunan hukum nasional
- Untuk mewujudkan pengabdian masyarakat melalui penyuluhan hukum dan penerapan ilmu hukum
- Untuk mewujdkan kerjasama dengan stakeholder di tingkat regional
ISCED Categories